Halal atau Haram?
Maraknya pemberitaan dan rumor mengenai produk yang mengandung bahan tidak halal, mau tidak mau membuat saya merasa khawatir. Sebagai seorang muslim, tentu saya tidak ingin produk-produk tidak halal itu terkonsumsi oleh saya dan keluarga. Baik sengaja, atau pun tidak sengaja. Sebab hukumnya sama saja. Haram. Sebagai upaya untuk menghindari hal tersebut, saya dan keluarga membiasakan diri untuk memilih produk yang terdapat logo halal pada kemasannya. "Jangan asal logo halal. Pilih yang logo bundar dengan bacaan halal Majelis Ulama Indonesia," pesan seorang teman, pada saya. Hal ini dikarenakan banyaknya produk yang hanya mencantumkan logo dengan tulisan Arab-Indonesia "halal" saja pada kemasannya. Jadi konsumen tidak tahu, halalnya itu sudah ketok palunya MUI atau sekadar logo tempelan dari perusahaan. Untuk mengatasi keraguan konsumen atas kehalalan sebuah produk, LPPOM MUI sendiri sebetulnya telah meluncurkan aplikasi yang diberi nama ProHalal MUI. Aplikas...